PT Bank Digugat Wanprestasi Rp 62 M dan Dugaan Penggelapan Pajak Rp 14 M

PALANGKA RAYA – Yanto Gunawan, mantan Kepala Cabang UD.Bintang di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) mengajukan gugatan terhadap PT Bintang Art

Ketersediaan Guru dan Nakes Dapil III Memprihatinkan
Baru Sehari Digelar, Operasi Zebra Temukan 38 Pelanggar
PPKM Level 1, Ibadah Natal 2022 Bisa 100 Persen

ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA – Yanto Gunawan, mantan Kepala Cabang UD.Bintang di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) mengajukan gugatan terhadap PT Bintang Artha Niaga Kusuma (PT BANK) selaku distributor minuman beralkohol (minol) dalam dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Hal ini disampaikan Suriansyah Halim selaku Penasehat Hukum Yanto Gunawan. Untuk gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dibeberkan Halim, gugatan wanprestasi tersebut terkait pemenuhan janji berupa hak komisi sebesar 10 persen. Nilai ini dihitung dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak selama ia bekerja yang jumlahnya sekitar Rp 62,718 miliar. Komisi tersebut tidak dibayarkan oleh pihak tergugat selama 20 tahun, yakni dari Tahun 2003 sampai 2023.

“Kesepakatan perjanjian terkait komisi tersebut tercantum dalam akta notaris” ungkap Halim dalam rilisnya, Minggu (19/2/2023).

Gugatan dilayangkan ke PN Surabaya, dijelaskannya juga bahwa hal tersebut berdasarkan poin dalam klausul akta notaris. Disebutkan bahwa apabila terjadi permasalahan, maka proses hukum dilakukan di PN Surabaya.

Tidak hanya itu, dalam gugatan tersebut, dikatakan Halim bahwa tuntutan lainnya yaitu meminta agar pihak tergugat membayar bunga karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran komisi 10 persen tersebut sejak Tahun 2003 sampai 2023 atau 20 tahun. Jumlah tuntutan bunga tersebut yakni sekitar Rp 188 miliar.

“Gugatan ini yang sedang kita perjuangan di PN Surabaya, agar klien kami mendapatkan apa yang telah menjadi haknya yang belum dibayarkan oleh pihak tergugat” tegas Halim.

Tidak hanya itu, Halim juga mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak PT BANK. Laporan tersebut dilayangkan langsung ke Kementerian Keuangan dan ke Dirjen Pajak pusat. Angka dugaan penggelapan tersebut juga cukup mencengangkan, yakni sekitar Rp 14 miliar. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!