FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - BUNTOK - Jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 200 potong kayu olahan berben

Foto : Sebagai supir tronton, R (46) mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengangkut ratusan potong kayu olahan tersebut ke Jawa.
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – BUNTOK – Jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 200 potong kayu olahan berbentuk plat di Jalan Buntok – Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Minggu (12/2/2023).
Ratusan kayu olahan tersebut diamankan oleh polisi pada saat akan diangkut dari lokasi sebelum jembatan Ihi.
“Kita telah mengamankan satu unit truk atau tronton bersama supirnya berinisial R (46) serta 200 potong kayu olahan berbentuk plat,” ungkap Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casady yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dalam press rilis di Makopolres Barsel, Rabu (15/2/2023).
Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Jalan Pendang – Buntok ada aktivitas memuat kayu olahan jenis plat ke dalam truk tronton yang diduga tanpa dokumen.
“Ternyata setelah dicek di lapangan, memang benar kayu – kayu olahan tersebut tanpa dokumen atau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu atau SKSHHK,” bebernya.
“Karena tanpa dokumen sah kita langsung mengamankan barang bukti bersama supir,” terang Johari menambahkan.
Berdasarkan pengakuan tersangka R, dia hanya menjalankan perintah untuk mengangkut kayu – kayu olahan tersebut ke Jawa.
Sementara itu, untuk pelaku utama atau pemilik kayu sendiri, diakui Johari, masih dalam pengembangan oleh aparat.
“Dia tidak tahu asal usul kayu – kayu tersebut karena hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil dari lokasi tersebut dan mengangkut ke Jawa,” jelas Johari.
“Kasus ini pasti kita akan kembangkan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, barang bukti satu unit tronton merk Nissan bersama kayu olahan jenis plat telah diamankan di Polres Barsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku atau supir dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa unsur atau orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Adapun ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling singkat 1 tahun dengan denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya.(petu)
COMMENTS