PALANGKA RAYA - Mengaku akibat keseringan menonton video porno, seorang pemuda nekat mencabuli seorang pelajar putri salah satu SMP di Kota Palang

FOTO: ILUSTRASI/NET
PALANGKA RAYA – Mengaku akibat keseringan menonton video porno, seorang pemuda nekat mencabuli seorang pelajar putri salah satu SMP di Kota Palangka Raya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika menolak keinginannya.
Kasus ini diungkapkan Wakapolresta Palangka Raya, AKBP AKBP Andiyatna didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan saat pres rilis pengungkapan kasus, Rabu (8/2/2023) di Mapolresta Palangka Raya.
“Pelaku yang berhasil kita amankan yakni pemuda inisial M (20). Untuk korbannya ialah seorang pelajar putri salah satu SMP di Kota Palangka Raya yang masih berusia 15 tahun” ucap Wakapolres.
Disebutkannya, berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos) Instagram. Keduanya berlanjut bertukar nomor whatsapp untuk berkomunikasi lebih lanjut dan menjalin hubungan.
Setelah cukup lama menjalin hubungan, pelaku meminta agar bertemu dengan korban dan ingin mengajak korban untuk berhubungan badan. Bahkan, pelaku mengancam akan menyebar foto syur korban jika tidak memenuhi keinginannya tersebut.
Merasa takut dengan ancaman pelaku, korban lantas memenuhi keinginan pelaku untuk bertemu. Saat itu, keduanya bertemu di salah satu bangunan gudang di kawasan Jalan Pinus, Kota Palangka Raya.
Saat bertemu dengan korban, pelaku lantas melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban. Termasuk pada bagian intim tubuh korban.
“Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya. Orang tua korban lantas melaporkan ke Polresta Palangka Raya dan segera ditangani Unit PPA Satreskrim” sebutnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pada Minggu (5/2/2023).
“Pengakuan pelaku, tindakan tersebut dilakukannya karena sering menonton video porno. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bud)
COMMENTS