Praktek Ilegal Suntik Pembesar Payudara, Polisi Amankan Seorang Waria

PALANGKA RAYA - Diduga menjalankan praktek suntik pembesar payudara secara ilegal atau tanpa izin, seorang waria diamankan jajaran Polresta Palang

Ben Brahim Bantu Kendaraan Operasional ke Organisasi Keagamaan
Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jalani Tes Kesehatan
Panwaslihcam di Gunung Mas Diminta Bekerja Profesional

Ilustrasi/net

PALANGKA RAYA – Diduga menjalankan praktek suntik pembesar payudara secara ilegal atau tanpa izin, seorang waria diamankan jajaran Polresta Palangka Raya.

Pelaku yang diamankan, yaitu seorang waria inisial Jk (45). Ia menjalankan aksi praktek ilegal suntik pembesar payudara tersebut saat berada di barak yang didiaminya di Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Kota Palangka Raya pada Tahun 2022 lalu. Pelaku sendiri berhasil diamankan saat berada di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan dan Kanit Tipidter Ipda Gede Adhi saat pres rilis di Mapolresta Palangka Raya, Senin (6/2/2023).

“Kasus berawal saat pelaku melakukan suntik silikon untuk memperbesar payudara kepada korbannya pada Kamis (6/10/2022) lalu. Diduga sudah ada beberapa korban dari praktek ilegal yang dilakukan pelaku” jelas Kapolresta.

Diungkapkannya, berawal dari laporan salah satu korban, bahwa setelah menjalani suntik silikon dari pelaku, pada bagian payudara korban mengalami sakit nyeri, bengkak dan meradang disertai mengeluarkan cairan nanah dan berdarah. Kondisi ini dialami korban saat suntikan ketiga dari jumlah empat kali suntikan yang dikatakan pelaku.

“Untuk korban yang melapor sudah ada dua orang. Namun pengakuan pelaku korbannya sudah lebih dari dua orang” ungkapnya.

Kapolresta juga membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, untuk suntik silikon didapatnya dari pembelian secara online. Sementara untuk biaya satu kali suntik, sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

“Untuk barang bukti yang kita amankan dari kasus ini yaitu botol bekas cairan pembius, botol alkohol dan suntikan beserta kapas” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Ia dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.(bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!