PALANGKA RAYA - Pria inisial NS (31) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya, Senin (16/1/2023). Penindaka

NARKOTIKA: Pria inisial NS diamankan diamankan Satreskoba Polresta Palangka Raya dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi. (FOTO: IST).
PALANGKA RAYA – Pria inisial NS (31) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya, Senin (16/1/2023).
Penindakan terhadap NS yang merupakan warga Jalan Mendawai ini dilakukan di Jalan Menteng III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 25 butir narkoba jenis ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba AKP GS Rahail, mengungkapkan penindakan berawal dari informasi masyarakat. NS diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Palangka Raya dan akan melakukan transaksi narkoba jenis Ekstasi.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku NS yang akan melakukan transaksi narkoba” jelas Rahail, Selasa (17/1/2022).
Dilanjutkannya, setelah mengamankan NS, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, pada saku celana yang bersangkutan, petugas mendapati 25 butir pil Ekstasi dengan berat keseluruhan sekitar 9,43 gram.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut jelas Rahail, pelaku NS kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengembangan ke pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dijalankan NS.
“Kasus ini masih kita lakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba ini” pungkasnya. (bud)
COMMENTS