Simpan 99,64 Sabu, Seorang Warga Jalan Jati Raya Diringkus Petugas

PALANGKA RAYA – Terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu-sabu, pria inisia HM (20) berhasil diringkus petugas kepolisian dari Satreanarkoba Polr

Terkait Pembangunan Makodam, Ini Pesan Edy pratowo
Masyarakat Bartim Diimbau Taat Bayar Pajak
Dianggap Berhasil, Sugianto Sabran Diganjar Penghargaan Manggala Karya Kencana

Narkotika: Pria inisial HM yang diamankan dalam kasus sabu-sabu

PALANGKA RAYA – Terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu-sabu, pria inisia HM (20) berhasil diringkus petugas kepolisian dari Satreanarkoba Polresta Palangka Raya.

Penindakan terhadap HM dilakukan di kediamannya di Jati Raya I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Petugas mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 99,64 gram, Jumat (14/10/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, diamankannya HM merupakan hasil pengembangan setelah pihanya mengamankan pelaku lain, yakni inisial KN yang lebih dulu diamankan di kawasan Jalan Riau.

“Setelah mengamankan KN, kita kembangkan dan berhasil mengamankan HM” jelas Asep, Sabtu (15/10/2022).

Dikatakannya juga, saat penggeledahan awal, petugas hanya mendapati satu paket kecil sabu-sabu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, baru HM mengakui jika barang bukti lainnya disimpah di tempat saudara kandungnya, yaitu di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti sekitar 99,64 gram sabu-sabu dari kediaman saudara kandung HM” jelansya.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yaitu satu lembar plastik bening, satu bungkus teh China, satu kotak kamera, satu buah tas dan satu unit handphone.

“Pengakuan HM, barang bukti tersebut akan diedarkan kembali dalam paketan kecil. Jaringan kasus ini juga masih kita kembangkan” pungkasnya. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!