Baru 9 Bulan, Sudah 712 Tersangka Narkoba Diringkus Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Kasus peredaran narkoba menunjukan hasil mencengangkan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam kurun waktu 9 bulan, yakni J

BP3D Gumas Musrenbang Perdana Di Kecamatan Tewah
Forum Lintas Sektor Katingan Berikan Kue Ucapan HUT TNI Ke-78 Kepada Dandim
Sentra IKM Sepang Bakal Dikelola Perusda Gunung Mas Perkasa

PENINDAKAN: Petugas kepolisian menggeledah lokasi yang diduga sebagai sarang para pengedar dan pengguna narkoba di Kota Palangka Raya saat operasi Antik Telabang 2022.

PALANGKA RAYA – Kasus peredaran narkoba menunjukan hasil mencengangkan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam kurun waktu 9 bulan, yakni Januari hingga September 2022, tercatat sudah 712 orang tersangka narkoba yang diringkus Polda Kalteng bersama Polres jajaran.

Hal ini diungkapkan Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo dalam pres rilis, Kamis (6/10/2022).

Dikatakannya, hasil penindakan yang dilakukan selama Januari sampai September 2022 atau selama 9 bulan, teratat berhasil mengungkap sebanyak 569 kasus. Dari jumlah tersebut, berhasil diamankan tersangka sebanyak 712 orang.

Selain mengamankan para tersangka, barang bukti Narkotika yang berhasil disita yakni ekstasi sebanyak 681 butir, sabu-sabu sebanyak 29.898,07 gram atau 29,89 Kg. Termasuk ditemukan Ganja sebanyak 96,23 gram, Tembakau Gorila sebanyak 12,87 gram, Karisoprodol sebanyak 5.954 butir, dan Obat daftar G sebanyak 7.887 butir dari berbagai merk.

“Modusnya, narkoba tersebut kebanyakan dikirim dari Provinsi Kalbar dan Kalsel melalui jalur darat masuk ke Kalteng” jelas Nono.

Sementara itu, selama operasi Antik Telabang 2022 yang digelar selama 25 hari, yakni sejak Tanggal 5 September2022 sampai pada Tanggal 29 September 2022 sebanyak 116 tersangka berhasil diamankan.

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng bersama Polres jajaran. Dari hasil perasi ini, berhasil diungkap 90 kasus dengan 116 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dengan barang bukti seperti sabu-sabu dan ekstasi.

Untuk Ditresnarkoba Polda Kalteng selama operasi Antik Telabang 2022, berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu ekstasi sebanyak 422 butir dan sabu-sabu sebanyak 1.431,34 gram atau 1,4 Kg.

Sementara itu, untuk hasil keseluruhan dari operasi yang dilakukan bersama Polres jajaran, tercatat berhasil mengungkap kasus 90 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 116 orang. Barang bukti yang diamankan yaitu ekstasi sebanyak 423 butir, sabu-sabu sebanyak 1.983,53 gram atau 1,98 Kg dan Karisoprodol sebanyak 70 Butir.

“Dari 116 orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, 34 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 92 merupakan Non TO, dengan klasifikasi tersangka sesuai peran perbuatannya, 113 orang merupakan pengedar atau bandar dan 3 orang hanya sebagai pengguna” jelas Nono. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!