PALANGKA RAYA - Nekat terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka

NARKOTIKA: Pria inisial RI yang diamankan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. (Foto: Ist).
PALANGKA RAYA – Nekat terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya.
Pria tersebut, yakni inisial RI (34). Ia diamankan di Jalan Kapur Naga II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu (25/9/2022).
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa RI diduga membawa sabu-sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihaknya.
“Setelah menerima informasi bahwa RI diduga baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan” jelas Asep Deni, Senin (26/9/2022).
Dikatakannya juga, bahwa hasil penggeledahan badan, dari pelaku didapati sabu-sabu dengan berat sekitar 1,1 gram yang dikemas dalam satu paket. Penggeledahan juga disaksikan oleh warga di sekitar lokasi penindakan terhadap RI.
“Kasus ini akan kami kembangkan dan untuk pelalu beserta barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (bud)
COMMENTS