PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengirimkan 100 surat ko

PENGAWASAN: Jajaran Ditlantas Polda Kalteng mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui monitor. (Foto: Humas Polda Kalteng)
PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas Jalan Tjilik Riwut, Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa (30/8/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubditgakkum AKBP. Andi Kirana, S.I.K. M.H menjelaskan, pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV, salah satunya melalui ETLE.
“Sampai saat ini sudah ratusan surat konfirmasi yang kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar. Dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ucap Andi
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/. Pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu lanjutnya, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Pelanggar juga diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.
“Untuk kendaraan yang berasal dari luar Palangka Raya juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Palangka Raya kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” jelas Andi
Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. tutupnya (bud)
COMMENTS