PALANGKA RAYA - Baru bebas dari penjara dan kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), seorang residivis takluk usai ditembus pelur

Foto: ilustrasi/net
PALANGKA RAYA – Baru bebas dari penjara dan kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), seorang residivis takluk usai ditembus peluru petugas.
Pelaku curanmor tersebut, yakni inisial IM (33), warga Kabupaten Kapuas. Aksi pencurian sendiri dilakukannya di dua lokasi berbeda di Kota Palangka Raya dengan menggasak tiga unit sepeda motor dan sebuah Handphone.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan mengatakan pelaku diringkus oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satreskrim Polres Kapuas dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng. IM diamankan pada Minggu (28/8/2022) saat berada di kawasan Jembatan Pulau Telo, Kabupaten Kapuas.
“Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya” jelas Ronny, Senin (30/8/2022).
Ia juga membeberkan, bahwa pelaku beraksi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan B Koetin dan Jalan G.Obos. Pelaku juga menggasak tiga unit sepeda motor dan satu buah handphone.
“Sebelum melalukan aksinya, pelaku baru saja bebas dari kasus yang sama pada Bulan Juli lalu” ungkap Ronny.
Sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan rekan IM dalam kasus curanmor tersebut yang saat ini diamankan di Polres Kapuas dalam kasus penganiayaan. Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pencurian tersebut. (bud)
COMMENTS