Gunakan APBD Perubahan Untuk Program Prioritas

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2022. Ini

Ini Pesan Jaya S. Monong Saat Resmikan Gedung Isolasi Covid-19
Perhatikan Kelestarian Seni dan Budaya Lokal
Minta Pokdakan Tangkap Peluang Usaha

MENYAMPAIKAN: Anggota DPRD Gumas, Rayaniati Djangkan menyampaikan hasil pembahasan APBD Perubahan di gedung dewan setempat, Selasa (30/8/2022).

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2022. Ini berkaitan dengan agenda laporan badan anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Raperda perubahan APBD Tahun 2022, Selasa (30/8/2022).

Anggota DPRD Gumas selaku Jubir Banggar Rayaniati Djangkan mengatakan, terkait pendapatan sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 1.021 triliun. Kemudian pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1.016 triliun. Sehingga, untuk pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp. 5.041 miliar.

Dengan hal tersebt jelas Rayaniatie Djangkan, pihak DPRD Kabupaten Gumas dan Banggar sangat memahami, bahwa penurunan pendapatan tersebut berasal dari pos lain-lain pendapatan yang diangap sah.

“Saran kami untuk belanja APBD perubahan hendaknya diarahkan yang sifatnya prioritas dan mendesak. Terutama untuk perbaikan sarana dan prasarana jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan yang mengalami kerusakan. Sehingga tidak terhambat pelayanan kepada masyarakat,” ucap Rayaniatie Djangkan.

Kemudian, jelas dia, untuk Perangkat Daerah terkait agar segera menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang berbasis pertanian, perikanan dan peternakan guna mendukung Smart Agro sesuai visi misi Bupati Gumas.

“Dengan program pemkan tersebut, usaha masyarakat yang selama ini mengandalkan usaha dari pertambangan tanpa ijin atau PETI dapat dialihkan,” terang dia.

Ia juga menambahkan, dengan adanya keberadaan pegawai tidak tetap (PTT) yang diberikan batas waktu sampai tanggal 28 Nopember 2023, agar Pemkab melalui BKPSDM mempersiapkan dan memfasilitasi PTT. Maka kedepannya dapat menjadi CPNS atau P3K. Termasuk, tetap mengupayakan untuk kerjsama dengan PBS dalam menampung tenaga kerja lokal atau PTT serta masyarakat.

“BKPSDM bisa memberikan pelatihan, bimbingan belajar ataupun pola pendampingan lainnya sehingga PTT yang ada memiliki kemampuan bersaing pada sistem CAT, dan tetap upayakan kerjasama dengan PBS yang ada untuk dapat menampung tenaga kerja kita,” pungkasnya. (san/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!