KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengajukan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke pih

MENGHADIRI: Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing bersama Wakil Ketua I DPRD Gumas, Binartha memimpin rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (22/8/2022). (FOTO: IST).
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengajukan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke pihak DPRD setempat. Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-1 tahun sidang 2022.
Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing menyatakan perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan. Hl ini sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada.
“Perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah,” ucap Efrensia LP Umbing, Senin (22/8/2022).
Selain itu lanjutnya, hal ini juga dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Sehingga, nantinya diharapkan dapat menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD ini dilakukan agar adanya peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang dia.
Ia juga mengatakan, peningkatan penerimaan pembiayaan tersebut, sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2021 yang lalu, atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.
“Defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dirancang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini,” pungkasnya. (san/bud)
COMMENTS