Operasi PETI di Kalteng, 36 Tersangka dan 1,3 Kg Emas Diamankan

PALANGKA RAYA – Operasi penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polda Kalteng dan polres jajarannya, berhasil menga

Kapolres Barsel Ajak Ormas Jaga Kondusifitas
Ini Klarifikasi RSUD Kuala Kurun Terkait Penetapan Suspek Covid-19 Kepada Rusmadiansyah
Poktan Dipinjami Alsintan, Ini Statemen DKPP Gumas

PENGUNGKAPAN: Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro bersama Ditreskrimsus, Kombes Kaswandi Irwan menunjukan barang bukti pengungkapan PETI, Selasa (23/8/2022). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Operasi penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polda Kalteng dan polres jajarannya, berhasil mengamankan 36 orang tersangka. Termasuk 1,3 Kg emas sebagai barang bukti.

Penertiban aktivitas PETI di wilayah Kalteng tersebut, digela sejak 12 Juli hingga 5 Agustus 2022. Para tersangka yang diamankan, mulai dari para pelaku PETI hingga penadah yang berperan membeli hasil emas dari aktivitas PETI tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro dalam pres rilis kepada awak media bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengatakan, para tersangka diamankan dari sejumlah daerah yang ada di Kalteng. Diantaranya, yaitu dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Pulang Pisau dan Kapuas.

“Penindakan ini sesuai perintah Kapolda Kalteng, terkait aktivitas kejahatan lingkungan hidup” jelas Eko, Selasa (23/8/2022).

Eko juga menambahkan, penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut harus dilakukan. Hal ini mengingat ancaman dari aktivitas tersebut bagi ekologis, keselahatan kelangsungan keragaman hayati yang ada di Kalteng.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya melalui Subdit IV/Tipidter telah mengamankan sejumlah tersangka. Baik yang ditangani langsung oleh Ditreskrimsus maupun Polres jajaran yang ada di Polda Kalteng. Selain para tersangka, juga diamankan barang bukti 1,3 Kg emas hasil PETI, uang sebesar Rp 235 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Tersangka yang berhasil diamankan, mulai dari pelaku PETI, penadah hingga pemilik lokasi” pungkasnya. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!