KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke-1 tahun sidang 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mulai mengajukan Nota Keuangan tentang

MENYAMPAIKAN: Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing sedang menyampaikan pidatonya terkait perubahan yang diajukan ke legislatif di gedung dewan setempat, Senin (22/8/2022). (FOTO: IST).
KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke-1 tahun sidang 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mulai mengajukan Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2022 kepada pihak DPRD setempat.
Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing mewakili Bupati mengatakan, pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan merubah APBD yang sudah ada. Akan tapi harus dilakukan karena adanya sejumlah hal-hal pokok yang perlu dilakukan.
“Pertama mengenai perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD TA 2022. Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” ucap Efrensia LP Umbing di gedung dewan, Senin (22/8/2022).
Selain itu jelasnya, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2021 harus digunakan atau disesuaikan dalam TA 2022 ini. Termasuk ada kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarankan amanat Kebijakan Pusat. Meskipun kondisi perekonomian nasional pada Tahun 2022 masih tergantung pada kondisi Covid-19.
Ia juga menjelaskan, terkait dampak pandemi covid-19 yang terjadi yang masih belum pulih sepenuhnya dan pengaruh perang yang terjadi, telah memberikan dampak langsung ke berbagai negara di dunia, salah satunya Indonesia.
“Kita menyakini semua bisa kita lewati dan mampu bertahan serta kuat menghadapi dampak tersebut. Melihat kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat, sehingga target dari sisi penerimaan dari beberapa sumber pendapatan terjadi penurunan dan ada juga yang mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan yang ada, Maka perubahan APBD mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah.
“Ini semua dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, sedangkan untuk pendapatan Rp1.016 triliun, belanja berjumlah Rp1.111 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp94.776 miliar. Dengan uraian semula ditargetkan Rp 1.021 triliun, berkurang Rp5.041 miliar, atau turun 0,48 persen dari target semula,” pungkasnya. (san/bud)
COMMENTS