“Kristal Haram” Dilarutkan dengan Cairan Pembersih

KUALA KURUN – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten setempat dan instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang

Diduga Kesetrum Listrik, Pria Ini Tewas Saat Panen Sarang Walet
Petani Sawit di Lamandau Jadi Tersangka, Aryo: “Tajam Kebawah, Tumpul Untuk Investasi”
Anak 11 Tahun di Gumas Tewas Tenggelam

PEMUSNAHAN : Kabag Ops Polres Gumas, Kompol Tri Wibowo bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barbuk di depan mapolres setempat, Selasa (16/8/2022). (FOTO: SAN)

KUALA KURUN – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten setempat dan instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu-sabu. ‘Kristal haram’ seberat 13 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba tersebut  dilarutkan dengan cairan pembersih berupa deterjen dan wipol.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kabag Ops Kompol Tri Wibowo mengatakan rangkaian kegiatan pemusnahan itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang telah dilakukan. Yaitu tahap pemusnahan barang bukti.

“Barbuk yang dimusnahkan ini milik tersangka SH warga Kampuri. Pemusnahan ini sesuai amanat Pasal 75 UU RI No 53 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kompol Tri Wibowo, Selasa (16/8/2022).

Selain itu, Tri juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menjaga komitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Sehingga, jumlah masyarakat yang menjadi korban peredaran barang haram tersebut dapat ditekan.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Asisten I Setda Gumas Lurand, Perwakilan P4GN Haris,  Perwakilan Kejari Sabto, Dinkes Nia Ernawati, dan pihak Pengadilan Negeri Kurun dan tokoh masyarakat serta tokoh agama. (san/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!