Foto : Terpidana Resky Y Saputra saat diamankan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur yang di back up anggota Polsek Dusun Timur. Faktakalimantan.
Foto : Terpidana Resky Y Saputra saat diamankan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur yang di back up anggota Polsek Dusun Timur.
Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Terpidana Resky Y Saputra dalam kekerasan dan pencabulan terhadap anak akhirnya ditangkap setelah vonis kasasi keluar dan menghukumnya lima tahun penjara.
Eksekusi dilakukan ketika terdakwa berada di muka Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Saat hendak diamankan oleh terpidana sempat melawan sehingga harus dilakukan tindakan tegas oleh petugas,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Timur, Angga Saputra turut didampingi Kasi Pidum Dodi, Rabu (20/7/2022).
Terpidana ditangkap dan langsung dibawa ke Rutan Tamiang Layang kelas IIB sesuai Putusan MA nomor 3030/TU/2020/1660K/pidsus2020, tanggal 9 September 2020, menyatakan bahwa terpidana Resky Y Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan mengadili terpidana dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 100 juta.
“Sebelumnya terpidana ini dinyatakan bebas oleh Hakim PN Tamiang Layang pada sehingga JPU melakukan upaya hukum kasasi serta sudah dieksekusi dan kini terpidana berada di Rutan Tamiang Layang kelas IIB,” kata Kasi Intel Angga Saputra.
Perlu diketahui sebelumnya, perbuatan Resky Y Saputra telah dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak Terima anaknya mendapat perbuatan asusila. Awal kejadian pada Jumat 15/6/2022 lalu. Resky melancarkan perbuatannya dengan membawa korban jalan-jalan ke bendungan Tampa di Kecamatan Paku. (ags)
COMMENTS