Tegas Satlantas Polres Katingan Bakal Tilang Pengendara Yang Menggunakan Knalpot Brong

Kasongan - Penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat dikarenakan suaranya yang berisik, dimana saat ini pengguna knalpot brong termasuk

Raih WTP Ke-VIII, Dewan Puji LKPD Pemkab Katingan
Begini Harapan Dewan Terhadap Titik Jalan Yang Alami Kerusakan
Apresiasi Hasil Pendataan DPSHP KPU Katingan

Foto : Iptu Lelina Olin saat menilang salah satu motor milik pengedara yang menggunakan knalpot brong.

Kasongan – Penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat dikarenakan suaranya yang berisik, dimana saat ini pengguna knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Katingan jajaran Polda Kalteng gencar gelar razia kendaraan berknalpot brong menuju Kalteng zero knalpot brong, Kamis (27/1/2022) pagi.

Dijelaskan Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 Ribu.

“kami (Satlantas.red) menindak tegas dan merazia knalpot brong disejumlah titik Desa Hampalit,”tegasnya.

Lanjut Kasat, dari hasil razia yang dilaksanakan pada hari ini terdapat tiga pengendara sepeda motor yang terjaring razia.

“Pengedara yang terjaring razia akan diberikan tilang dan kendaraan yang digunakan ditahan,”Jelasnya.

Kasatlantas mengimbau bagi para pengendara roda dua atau sepeda motor, agar tetap bisa menggunakan knalpot standart.

(Tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!