Terkait Antigen Jadi Syarat Penerbangan, Ini Komentar Wakil Rakyat

    faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Diketahui Pemerintah pusat telah memberikan izin penggunaan syarat Rapid Test Diagnosi

DPRD Palangka Raya Bersama Mitra Kerja Awasi Progres Pembangunan
Fairid Naparin Dorong Pengembangan Ternak Rusa
Bapemperda dan Pemko Palangka Raya Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Tata Kelola Keuangan

FOTO : Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

 

 

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Diketahui Pemerintah pusat telah memberikan izin penggunaan syarat Rapid Test Diagnosis Antigen (RTD-Antigen) bagi pelaku perjalanan jalur udara di wilayah Jawa-Bali. Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali, sama dengan syarat penerbangan non Jawa dan Bali.

“Adanya kebijakan pemerintah pusat terkait izin penggunaan syarat RTD-Antigen bagi pelaku perjalanan jalur udara, adalah langkah bijak. Hal ini menjadi terobosan yang baik bagi masyarakat,”kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Sabtu (6/11/2021).

Menurutnya, meskipun syaratnya hanya antigen, akan tetapi sejatinya tidak melupakan esensi dari pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama, sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

Sigit yang juga merupakan Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini melihat, Pemerintah Kota Palangka Raya sejauh ini sudah melakukan upaya pencegahan untuk mewaspadai gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

“Tinggal bagaimana masyarakat mendukung upaya tersebut. Salah satunya tetap waspada dan tidak lengah dengan protokol kesehatan,” tandasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!