Sektoe PBB Sumbang Capaian Pajak Paling Tinggi

  faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya , Aratuni D Djaban

Jadikan Kebun Buah Sebagai Sarana Wisata Edukasi
Kalangan Legislatif Kota Ajak Masyarakat Rawat dan Menjaga Fungsi Drainase
DPRD Kota Baru Studi Banding Regulasi RDTR di Kota Cantik

FOTO : Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D. Djaban.

 

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya , Aratuni D Djaban menyebutkan, hingga akhir September 2021 realisasi pajak di Palangka Raya mencapai 74,55 persen.

“Realisasi pajak terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 31 September 2021 tercatat Rp 84,368 milliar lebih, atau sudah capai 74,55 persen dari target sebesar 113,171 miliar lebih,” sebut Aratuni, Senin (4/10/2021).

Adapun realisasi pajak sebesar Rp 84,368 milliar lebih tersebut, berasal dari 11 sektor pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air tanah, sarang burung walet,mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan Perkotaan dan Pedesaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara itu, dari ke 11 sektor pajak tersebut, maka sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah yang mendapatkan presentase capaian tertinggi serapan pajak, yakni dengan realisasi pajak sebesar Rp 22,715 milliar lebih atau 89, 88 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 25,273 milliar lebih.

Sedangkan untuk sektor yang presentase capaian serapan pajaknya terendah adalah sektor hiburan, dimana realisasi pajak hanya sebesar Rp 548,437 juta lebih atau 17,14 persen.

“Kami berharap masyarakat bisa mendukung, dengan taat membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Ini semua untuk pembiayaan pembangunan Kota Palangka Raya itu sendiri,” tandasnya. (vd/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!