Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunung

SAMBUTAN : Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson sedang membacakan sambutannya di aula kantor DPU setempat, Rabu (18/8/2021).
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Sehingga, dilakukan peninjauan kembali dan telah dikeluarkan Keputusan Bupati Gumas No 26 tahun 2020 tentang Rumusan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW di wilayah tersebut.
Hal itu lah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas mengelar rangka untuk membahas revisi RTRW bersama instansi terkait yang ada, karena didalam proses perjalanan Perda No 8 tahun 2014 tersebut masih banyak mengalami permasalahan tumpang tindih.
“Permasalahan baik itu tumpang tindih seperti peta dasar batas wilayah kabupaten kita dengan kabupaten tetangga, juga terjadi tumpang tindih, peta tematik RTRW Kabupaten dengan kawasan hutan, peta rencana antar RTRW Kabupaten dengan RTRW Provinsi,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Gumas Yansiterson, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, kata dia, tumpang tindihnya pelaksanaannya perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan, bahkan ada juga terjadi disharmoni antara RTRW dengan RTRW Provinsi. Maka sudah tentunya permasalahan-permasalahan tersebut. Yang mana harus, dibahas dan dicarikan solusi penyelesaian melalui ruang konsultasi publik.
“Apalagi perkembangan dinamikan krbijakan nasional yang ada di Kabupaten Gumas, seperti kebijakan nasional pengembangan food estate di Kecamatan Sepang, yang harus kita sambut dengan baik dan tentu harus dimuat dalam revisi RTRW,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPU Gumas mengatakan dengan adanya ruang konsultasi ini maka bisa menyelasaikan beberapa dinamika yang terjadi mengenai RTRW. Sehingga, tidak ada permasalahan terkait tumpang tindih baik antar kabupaten dan provinsi.
“Peserta kita undang seperti dari dinas dan badan terkait, seperti Bappeda Litbang, Diskominfo, DPMPTSP, DLHKP, BPBD, Distranskop-UKM, Camat dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas, dan tokoh masyarakat, guna membahas dalam merevisi RTRW Kabupaten Gumas. Sehingga, kita berharap tidak ada lagi problem dan dinamika yang terjadi nantinya,” pungkasnya. (agg/hms)
COMMENTS