Kasongan - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap N, yang berprofesi sebagai seorang kontraktor di Kabupaten Kating

Foto : Tersangka (mengenakan rompi berwarna merah jambu) saat diserahkan ke Lapas Kelas IIA Kasongan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.
Kasongan – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap N, yang berprofesi sebagai seorang kontraktor di Kabupaten Katingan.
Penahanan ini dilakukan lantaran tersangka diketahui telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah.
“Tersangka N yang dilakukan penahanan ini diketahui melakukan penyelewangan dana pokir anggota DPRD Katingan, penyimpangannya yaitu dana pokir dalam bentuk hibah barang/hewan yaitu bibit sapi yang diserahkan kepada empat kelompok tani di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan,”Jelas Kasi Pidsus Erfandi, ketika dikonfirmasi senin (2/8/2021) melalui via telpon.
Diketahui bahwa dana pokir tersebut yaitu pada tahun anggaran 2017, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 387.068.691,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
“Untuk sementara saat ini tersangka N ditahan selama 20 hari dan titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 18 agustus,”Ujarnya.
Lanjut Erfandi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tersangka N akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebaga saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana pokir anggota DPRD Katingan.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan periksaan sebanyak 15 orang sebagai saksi, dan kini penyidik juga telah menyita dokumen terkait barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara.
“Dengan adanya barang bukti yang telah disita tersebut, sehingga dengan atas dasar itulah penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara N sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,”Ungkap Kasi Pidsus.
Menurut Erfandi, kasus ini akan terus didalami guna menemukan fakta baru dan akan terus digali apakah ada keterlibatan oknum ataupun pejabata lainnya, dan tidak akan menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(Tri)
COMMENTS