Raperda Prokes Berisi Sanksi Bagi Pelanggarnya

faktakalimantan.co.id - SAMPIT – Pembahasan rancangan peraturan deerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan, hampir rampung. Ketua Bapemperda D

Golkar Terbuka Untuk Semua Kader Untuk Bacalon Bupati Kotim
Terkait Covid-19, Warga Kotim Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Cegah Covid-19, Penyuluhan Wajib Pakai Masker Dilakukan

FOTO : Anggota DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo.

faktakalimantan.co.idSAMPIT – Pembahasan rancangan peraturan deerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan, hampir rampung.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, berharap jika pembahasanya selesai, Raperda itu nantinya bisa segera disosialisasikan ke masyarakat.

“Ketika Perda itu disahkan nantinya maka sesegera mungkin dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa cepat dipahami,” katanya, Selasa (27/7/2021).

Politisi Demokrat tersebut menyebutkan, keberadaan Perda ini tidak serta merta dianggap sebagai aturan yang menyulitkan masyarakat, namun sebaliknya payung hukum ini dalam rangka mendukung pelaksanaan protokol kesehatan.

“Sehingga ketika sudah diterapkan dan ditahap penindakan maka tidak ada alasan bagi siapapun lagi lagi tidak mengetahuinya,” tegasnya.

Handoyo menyebutkan dengan Perda ini diharapkan bisa mendisiplinkan masyarakat agar taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kita harapkan semua masyarakat bisa mentaati perda ini, sehingga sebelum diterapkan kita akan sosialisasi dulu secara masif,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!