Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Tahun 2021, 14 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilka

PAPARAN : Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius, didampingi Kasi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Fhilips Van Royen, memberikan paparan dalam rakor fasilitasi pembentukan panitia pemilihan desa tahun 2021 di aula Kantor Bappedalitbang setempat, Rabu (30/6/2021).
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Tahun 2021, 14 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III. Untuk mematangkan persiapan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat melakukan rapat koordinasi (rakor) fasilitasi pembentukan panitia pemilihan desa.
”Rakor ini bertujuan untuk memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mempersiapkan pembentukan dan penetapan panitia pemilihan desa, berdasarkan tahapan yang ditetapkan panitia pilkades di tingkat kabupaten,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius, Kamis (30/6/2021) pagi.
Dia mengatakan, ada beberapa pokok permasalahan pilkades serentak di masa pandemi Covid-19, yakni berpotensi klaster baru jika persiapan dan koordinasi tidak optimal, dan masyarakat belum adaptif dengan kebiasaan baru yang aman dari Covid-19.
”Karena akan digelar di masa pandemi Covid-19, kami pun menyosialisasikan perubahan mendasar dalam tahapan pilkades serentak, dimana setiap tahapan pilkades wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes), sesuai pedoman yang ada,” tuturnya.
Dia menuturkan, tahapan pilkades serentak yang berpotensi dan rawan dalam penyebaran Covid-19, yaitu persiapan berupa pembentukan panitia pemilihan desa oleh BPD, serta tahapan pencalonan berupa proses pengundian nomor urut calon dan kampanye.
”Selain itu, juga ada tahapan penetapan berupa proses pemungutan suara dan penghitungan suara, serta pelantikan dan pengambilan sumpah janji/jabatan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, kendala yang dihadapi dalam pilkades serentak gelombang III, yakni pandemi Covid-19, refocusing anggaran, serta perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
”Dalam permendagri tersebut, Bupati harus membentuk panitia pemilihan di kabupaten, yang terdiri dari unsur forkopimda, yakni pimpinan DPRD, Kapolres, Kajari, Pabung Kodim 1016 Plk, satgas penanganan Covid-19 kabupaten, serta unsur terkait lain,” terangnya.
Terpisah, Kasi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Fhilips Van Royen mengakui, 14 desa yang menggelar pilkades serentak tahun 2021 yakni Bereng Malaka, Bereng Baru, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, Tumbang Malahoi, Tumbang Bahanei, Tumbang Langgah, Hantapang, Jangkit, Sangal, Tumbang Mujai, Batu Nyiwuh, dan Teluk Kanduri.
”Peserta yang mengikuti rakor fasilitasi panitia pemilihan desa tahun 2021 ini, terdiri dari camat, ketua BPD, dan Sekretaris BPD pada masing-masing wilayah kecamatan yang melaksanakan pilkades serentak pada tahun 2021,” tukasnya. (agg/hms)
COMMENTS