faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Polsek Manuhing melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kepad
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Polsek Manuhing melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Selasa (12/1/2021) siang.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., menyampaikan Kegiatan tersebut sesuai Inpres Nomor 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng Nomor 43 tahun 2020, Perbup Kapuas Nomor 33 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Manuhing.
Juwito menambahkan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker mendapat peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.
“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah maupun Bupati Gunung Mas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” ucapnya. (gbn/agg)
COMMENTS