Rencana Tata Ruang Kuala Kurun Disosialisasikan

  faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas gelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundan

Mwski Pandemi Covid-19, Proyek Tahun Jamak Tetap Dilaksanakan
Ini Tujuan Bawaslu Gumas Gelar Rakor Bersama Stakeholders
Laporan Keuangan Pemkab Gumas Diganjar WTP

FOTO : Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Untung saat berikan arahan pada Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang di aula Dinas PU setempat, Rabu (23/6/2021).

 

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas gelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang, Rabu (23/6/2021).

Sosialisasi ini adalah sebagai wujud untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kuala yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pelaku usaha di kota Kuala Kurun, agar pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang yang telah ditetapkan.

Ketika membuka kegiatan, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Untung mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Tahun 2020-2040 Dan Penetapan Delineasi RDTR Kota Kuala Kurun Oleh Bupati Gunung Mas Nomor 600/43/DPU-TR/VIII/2019 dengan luas wilayah 8265,43 Ha.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang : Pasal 11 dalam pelaksanaan wewenang pemerintah kabupaten/kota menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan Pasal 60 bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Asisten III bahwa pasal 61 bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut. Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut, umum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang.

“Saya berharap agar masyarakat mengetahui dan menaati rencana detail tata ruang dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” terang Untung.

Menurutnya ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat/pelaku khususnya di kota Kuala Kurun, usaha agar pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Menginformasikan pengoperasian aplikasi Gistaru, dan Memberikan Gambaran Umum pelayanan perizinan dan non perizinan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Ibu yang telah hadir, rekan rekan Tim Penyelenggara Kegiatan dan seluruh pihak yang telah memberi tenaga maupun masukan untuk kesuksesan kegiatan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang TA 2021,” tandasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!