Faktakalimantan.co.id - BUNTOK – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ir. HM. Farid Yusran menekankan bahwa pinjaman yang dilakukan oleh pihak RSU

FOTO : Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ir. HM. Farid Yusran.
Faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ir. HM. Farid Yusran menekankan bahwa pinjaman yang dilakukan oleh pihak RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok bukan merupakan tanggung jawab daerah.
“Peraturannya, peraturan tentang BLUD itu, utang itu tanggung jawabnya ya Rumah Sakit (RSJS),” tegasnya usai pimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Dinas Kesehatan dan RSJS Buntok, Senin (17/5/2021).
Sementara itu, saat ditanya menyangkut adanya informasi bahwa kemungkinan utang di RSJS tersebut ada sebagian merupakan utang pribadi, Farid menegaskan tidak mengetahui hal itu dan untuk kejelasannya menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Gak tahu itu, itu nanti tergantung audit ajalah,” tukas politisi PDI Perjuangan ini singkat.
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.
Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu : Utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Utang ini dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman.
Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD.
Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pempimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.
Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Utang/pinjaman jangka panjang, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal.
Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.
Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejak tahun 2019 RSJS Buntok masih memilik utang sebesar Rp13,3 milyar yang belum terbayarkan hingga sekarang.
Akibatnya, pelayanan di rumah sakit kebanggan warga daerah bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus tersebut mengalami masalah, karena banyaknya vendor yang tidak lagi bersedia mensuplai obat-obatan dan alat kesehatan kepada pihak RSJS.
COMMENTS