Disnakertrans Kotim Diimbau Buka Posko Pengaduan THR

  Faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso meminta Dinas Tenaga Kerja da

Bupati Minta Warga Kotim Buang Sampah pada Depo
Kotim Darurat Asap, Bupati Rapat Mendadak
Wakil Ketua DPRD Kotim Minta Pemda Sigap Terkait Hal Ini

FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso.

 

Faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) untuk membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah. Posko tersebut untuk memfasilitasi keluhan pekerja atau karyawan perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

“Kami menyarankan pemda melalui Disnakertrans untuk membuka posko THR di  Kabupaten Kotim ini karena di daerah ini banyak memiliki perusahaan besar, seperti perkebunan kelapa sawit, tambang maupun lainnya,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Menurut Bima, melalui posko THR tersebut, pemerintah daerah akan lebih mudah bagi pihak pemerintah daerah untuk memantau pembayaran THR oleh perusahaan ke pekerja dan bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.

“Saya juga meminta perusahaan membayar penuh THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, hal itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR kepada pekerja, pemerintah daerah  harus segera menindaklanjuti dengan memintai keterangan kepada pihak perusahaan.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR karyawanya dan Harus ditanya apa alasan perusahaan tidak mampu bayar THR. Kalau memang mereka enggan bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka,” tegas Bima.

Dirinya tidak menampik di tengah kondisi ekonomi sulit imbas pandemi Covid-19 ini, tidak sedikit perusahaan yang kesulitan dalam hal pembayaran THR kepada pekerja.

Tetapi hal ini perlu jadi pertimbangan Pemerintah daerah dalam mencari formulasi yang tepat bagi perusahaan dan pekerja  menyangkut pembayaran THR tersebut.

“Seumpama ada opsi pembayaran THR dicicil atau ditunda. Tapi harus ada kesepakatan yang jelas, dan ada perjanjian hitam di atas putih antara perusahaan dan karyawan, sehingga karyawan bisa menuntut haknya kalau tidak dibayarkan nantinya,” tutupnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!