Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Diminta Tunda Mudik

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan apel pelepasan tim pemasang spanduk lara

Orang Tua Diminta Turut Cegah Perkawinan Usia Anak
Ajak Kaum Muda Budayakan Membaca Sejak Dini
TP-PKK Gumas Gelar Rakerda

APEL : Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman bersama Bupati Jaya S Monong saat memimpin apel pelepasan tim pemasang spanduk larangan mudik serentak di wilayah Kabupaten Gumas, di Halaman Mapolres setempat, Senin (26/4/2021).

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan apel pelepasan tim pemasang spanduk larangan mudik secara serentak, di seluruh wilayah Kabupaten Gumas. Apel ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Rudi Asriman dan Bupati Jaya S Monong, dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), dan instansi terkait.

”Demi kesehatan bersama, kami minta kepada masyarakat agar meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, baik yang masuk atau keluar wilayah Kabupaten Gumas, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” ucap Rudi, Senin (26/4/2021).

Dia menuturkan, dalam larangan mudik tersebut, akan ada pembatasan moda transportasi yakni selama 6-17 Mei 2021. Tidak mudik lebaran harus dilakukan, demi keselamatan dan kesehatan bersama. Selain itu, tim satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19, harus selalu penuh semangat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan.

”Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bertekad dan bersatu padu bersama dengan pemerintah, mewujudkan situasi yang aman dan kondusif. Seluruh pihak jangan mudik dan harus mentaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” tegasnya.

Nantinya, lanjut Kapolres, pemasangan spanduk larangan mudik dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di daerah ini, khususnya di jalur pintu keluar dan masuk ke wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

”Di daerah kita ini, ada dua pintu masuk dan keluar Kabupaten Gumas, yakni Desa Takaras Kecamatan Manuhing dan Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang. Tentu wilayah itu akan kami jaga ketat dalam rangka larangan mudik,” ujar Rudi.

Terpisah, Bupati Gumas Jaya S Monong, sesuai surat edaran atas tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB, diminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat agar menahan diri dalam bepergian pada arus mudik tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

”Kami tegaskan kepada seluruh ASN dan masyarakat untuk merayakan lebaran di rumah saja, sebagai langkah mendukung program pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!