Maksimalkan Pencegahan Karhutla, Polsek Rungan Kembali Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Dalam rangka mencegah terjadinya Karhutla, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M

Pemkab Gumas Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi
Gawat, Mapolsek Tewah Diserang Orang Tidak Dikenal
Pemkab Gumas Sosialisasikan Dampak Merkuri

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Dalam rangka mencegah terjadinya Karhutla, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., telah mengeluarkan maklumatnya beberapa waktu yang lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, seluruh Polres jajaran Polda Kalteng terus berupaya keras menyampaikan hal ini kepada warga binaannya termasuk di Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas).

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba ketika di Konfirmasi pun membenarkannya, Jum’at (05/03/2021) pagi.

Menurutnya, dalam Maklumat Kapolda Kalteng tersebut juga dicantumkan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran yang telah terbukti melalui proses pemeriksaan.

“Kami dari Polsek Rungan sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengetahui sekaligus merubah budaya dalam membuka lahan dengan cara dibakar. Bila ini diabaikan, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada masyarakat yang akan membuka tanah garapan dengan cara dibakar agar segera diberikan teguran atau melaporkan kepada pihak berwajib. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!