faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN –Polsek Kahut jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melalui Personelnya melaksanakan sosialisasi M
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN –Polsek Kahut jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melalui Personelnya melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : OI/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga Kecamatan Kahut, Kamis (4/3/2021) siang.
Giat sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut dilaksanakan dan ditempel di Warung – Warung serta tempat keramaian masyarakat, yang sering kunjungi agar dapat dipedomani dan dipahami.
Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H., M.M., menjelaskan dalam Maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHP, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
“Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 15 milyar rupiah.” jelas Kapolsek. (agg/hms)
COMMENTS