faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), Jajara
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kec. Kurun, Kab. Gumas, Kalteng. Kamis (4/3/2021) siang.
Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, S.H., menjelaskan kegiatan rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” tuturnya.
Sugeng menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Larangan Karhutla, Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 dan dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
“Besar harapan kami dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Kurun aman dan kondusif.” tutup Kapolsek. (agg/hms)
COMMENTS