Pemerintah Susun Perbup Perlindungan Perempuan dan Anak

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas menggelar rapat eksekutif kegiatan penyusunan rancangan P

DPMPTSP Gumas Keluarkan 137 Izin dalam Tiga Bulan
Arton S Dohong : Pastikan Nama AndaTerdaftar Dalam Data Pemilih
Bupati Arton,Menyambut Baik Keinginan Masyarakat Gumas Miliki Museum

ARAHAN : Asisten II Setda Gumas Richard F Lunjo (berdiri) ketika memberikan arahan pada kegiatan rapat eksekutif penyusunan rancangan Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2021, di Aula Kantor Bappedalitbang setempat, Senin (1/3/2021).

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas menggelar rapat eksekutif kegiatan penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2021. Penyusunan ini untuk memberikan pemahaman terkait aturan yang jelas, dimengerti, dan dipahami oleh masyarakat.

”Dengan adanya peraturan tersebut, akan dapat mengurangi kekerasan dan diskriminasi kepada perempuan dan anak,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Asisten II Setda Gumas Richard F Lunjo di Aula Kantor Bappedalitbang setempat, Senin (1/3/2021).

Dia mengatakan, kekerasan tidak hanya kekerasan seksual dan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, yakni kekerasan dalam bentuk penyiksaan pada seseorang melalui kata-kata, yang apabila sudah parah bisa berujung pada kekerasan fisik dan meninggalkan efek yang buruk pada korban.

”Daerah ini pasti memiliki tingkat permasalahan yang semakin meningkat dan beragam. Begitu juga dengan kejadian di masyarakat dan lingkungan sekolah, seperti penganiayaan, pelecehan seksual, tindak kriminal kekerasan fisik, dan psikis terhadap anak maupun perempuan,” ujarnya.

Dalam penyusunan rancangan perbup, kata dia, pada intinya yang terpenting bukan memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana segala ketentuan dalam peraturan tersebut benar-benar ditegakkan dalam kehidupan bersama.

”Kesadaran mengutamakan agenda penegakan hukum dalam praktek haruslah berjalan seiring, dengan upaya pembangunan materi hukum untuk dapat terus dikembangkan secara bersama-sama, dalam praktek hukum yang hidup dalam masyarakat,” terangnya.

Dia berharap, perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut bisa disosialisasikan dan diterapkan kepada masyarakat, dalam upaya menjadikan Kabupaten Gumas menjadi lebih baik. Semoga rapat eksekutif ini menghasilkan pemahaman dan kesepakatan yang baik.

”Tentu sosialisasi dan penerapan perbup tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!