Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Sekarang ini, ribuan blanko Kartu Identitas Anak (KIA) masih tersedia di Dinas Kependudukan dan Pe

TUNJUKKAN : Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Younita Asmayanti menunjukkan blanko KIA dan KTP-el yang tersedia di Kantor Disdukcapil setempat.
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Sekarang ini, ribuan blanko Kartu Identitas Anak (KIA) masih tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Blanko tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat dalam mengurus KIA untuk anak mereka.
”Total secara keseluruhan, ada 3.875 blanko KIA yang masih tersedia. Jumlah itu masih cukup dalam melayani masyarakat yang ingin mengurus KIA,” ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Barthel, melalui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Younita Asmayanti, Jumat (26/2/2021).
Dia mengatakan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan juga belum menikah, yang diterbitkan oleh disdukcapil.
”Mengingat pentingnya KIA bagi anak dan ketersediaan blanko KIA yang masih mencukupi, maka kami meminta kepada orang tua, agar segera mengurus KIA bagi anak mereka,” ujarnya.
Dalam mengurus KIA, kata dia, orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga (KK). Bagi anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan foto, sedangkan anak di atas usia lima hingga di bawah 17 tahun, diharuskan melampirkan foto.
”Lampiran foto juga ada jenisnya. Bagi yang lahir tahun genap, latar foto harus berwarna biru. Sedangkan lahir tahun ganjil, latar foto berwarna merah. Hanya perlu satu lembar foto,” jelasnya.
Sampai sejauh ini, Disdukcapil Kabupaten Gumas sudah menerbitkan 7.125 KIA yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
”Bagi orang tua yang memiliki anak dan belum mengurus KIA, kami harapkan untuk segera mengurusnya,” kata dia.
Selain blanko KIA, juga tersedia 3.420 blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Jumlah itu juga masih mencukupi. Diharapkan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan namun belum melakukan perekaman KTP-el, harus segera melakukan perekaman, baik itu di kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.
”Dalam waktu dekat ini, kami juga akan melakukan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) ke sejumlah desa. Ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (agg/hms)
COMMENTS