Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah., S.I.K., menyampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisian akan terus memberikan sosialisasi ten

Foto : Kapolres bersama Bupati Katingan Sakariyas menunjukan maklumat sanksi bagi pelaku Karhutla
Kasongan – Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah., S.I.K., menyampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisian akan terus memberikan sosialisasi tentang sanksi bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, hal ini disampaikannya saat diwawancarai awak media usai apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan tahun 2021, kamis (25 Februari 2021) di Halaman Kantor Bupati Katingan.
“Inti dari maklumat Kapolda adalah terkait sanksi pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tapi tidak akan langung penindakan, untuk saat ini kami dari pihak kepolisian akan terus memberikan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat terkait sanksi karhutla,”Ujarnya.
Menurut Kapolres, dalam waktu dekat ini anggotanya beserta tim gabungan akan lebih mengedepankan edukasi serta pencegahan maupun patroli terpadu.
Selain itu juga Kapolres menyampaikan ucapan terimaksih kepada Bupati Katingan dalam hal ini karena telah membuat Peraturan Bupati (Perbub) untuk membuat tim Satuan Tugas (Satgas) di setiap desa.
“Pemerintah Kabupatan Katingan tentunya sangat mendukung upaya dari Polri untuk mencegah karhutla dengan membuat Perbut untuk membentuk tim satgas, jadi ini merupakan salah satu kesiapan dalam menangani karhutlah,”Imbuhnya.
(ejk/tri)
COMMENTS