Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Saat ini, telah dibentuk tiga posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga kel

POSKO : Keberadaan Posko PPKM yang dibangun di Taman Kota Kuala Kurun.
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Saat ini, telah dibentuk tiga posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga kelurahan, yakni Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir, dan Tumbang Talaken. Posko ini dibentuk sebagai upaya untuk menekan laju penambahan Covid-19, khususnya di Kabupaten Gunung Mas.
”Kami menyambut baik dibentuknya posko PPKM di tiga kelurahan tadi, karena bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Senin (22/2/2021).
Dia mengatakan, keberadaan posko PPKM ini diharapkan tidak hanya untuk mencegah penyebaran Covid-19, akan tetapi juga mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penerapan prokes secara disiplin, sehingga kedepan mereka dapat semakin tertib dan tidak lalai.
”Kami berharap keberadaan Posko PPKM ini dapat mengendalikan penyebaran Covid-19, khususnya di Kelurahan Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir, dan Tumbang Talaken, sehingga statusnya kembali menjadi zona hijau,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga menyarankan, agar setiap Rukun Tetangga (RT) dilibatkan dalam posko PPKM ini. Dengan adanya keterlibatan RT, diharapkan penanganan Covid-19 akan semakin efektif.
”Selain RT, juga bisa melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, dan lainnya dalam posko PPKM tersebut,” tutur Nomi. (agg/hms)
COMMENTS