Personel Polsek Manuhing Gencar Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Personel Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomo

Legislator Ini Ingatkan Kades Harus Ada Ditempat
Gunung Mas Wakili Kalteng Lomba Masak Tingkat Nasional
Pelaku UKM Antusias Daftar BPUM 

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Personel Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di wilayah hukumnya, Sabtu (20/2/2021) siang.

Kapolsek Manuhing Ipda Juwito mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik dan perkantoran.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harap Juwito.

Ia juga meminta agar masyarakat turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!