Kasongan – Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda) Budiman L. Gaol mengharapkan kesadaran masyarakat yang menjual Minuman Keras (Miras) bisa

Foto : Kasat Pol PP bersama dengan kabid perda memperlihatkan miras yagn disitia dari penjual tanpa izin.
Kasongan – Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda) Budiman L. Gaol mengharapkan kesadaran masyarakat yang menjual Minuman Keras (Miras) bisa segera mengurus perizinan penjualan.
“Masih kita beri waktu untuk pelaku usaha penjual miras agar bisa mengurus izin usaha, termasuk yang perizinanya sudah tidak berlaku,”Tutur Gaol, kamis (18 Februari 2021) kemarin saat gelar press release di Kantor Satpol PP Katingan.
Dijelaksan Gaol bahwa, dengan mengurus perizinan penjulan miras ini bisa meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Katingan, dimana PAD ini nantinya juga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal pembanguan.
Lebih lanjut Kabid Perda menjelaskan, tim satuan tugas (satgas) akan terus melakukan penertiban dari tangal 15 sampai dengan 25 februari nanti hal ini untuk mendata para pelaku usaha yang memiliki izin ataupun yang masih belum memiliki izin.
“Jika hasil dari penertiban ditemukan ada yang tidak memiliki izin maka akan disita dan usahanya akan diberhentikan sementara sampai mengurus ijin terlebih dahulu baru bisa buka lagi usaha itu,”Bebernya.
(ejk/tri)
COMMENTS