Lewu Isen Mulang di Gumas Capai 38 Desa

    Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1016/Palangka R

Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Sepang Cek Peralatan Pertanian
Berikan Pelatihan Membuat Keripik Singkong dan Pisang
Cegah Paparan Covid-19 Melalui Olahraga

TANDA TANGAN : Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Bupati Jaya S Monong, dan Pabung Kodim 1016/Plk Kapten Inf M Ayyub, bersama Sekda Yansiterson, melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang Pembentukan Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang, di Ruang Rapat Lantai I, Kamis (11/2/2021).

 

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1016/Palangka Raya melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang pembentukan Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

”Sebenarnya lewu isen mulang telah diluncurkan sejak tahun 2020 lalu, namun seiring semakin meningkatnya kasus Covid-19, sehingga kami bersama pemkab membuat nota kesepakatan, untuk kembali mencetuskan lewu isen mulang,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Kamis (11/2/2021).

Dia mengatakan, pembuatan nota kesepakatan ini sebagai pedoman bagi para pihak untuk mewujudkan Kabupaten Gumas yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mendukung ketahanan pangan, dan mencegah Covid-19. Tujuannya sebagai upaya kolaboratif dengan stakeholder berupa gerakan atau aksi nyata di desa.

”Nota kesepakatan ini berlaku selama satu tahun. Kami akan mempersiapkan desa di Kabupaten Gumas yang memiliki ketahanan bidang pangan, mencegah penyebaran Covid-19, mencegah karhutla, serta tercapainya masyarakat yang aman dan kondusif,” tuturnya.

Ada beberapa kriteria dalam pembentukan lewu Isen Mulang, yakni desa harus memiliki tempat lumbung pangan, lahan untuk berladang, lahan pertanian, dan kolam ikan, yang nantinya bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

”Desa yang ditetapkan menjadi Lewu Isen Mulang dipilih oleh unsur muspika, yakni camat, kapolsek, dan danramil. Dari kabupaten hanya menilai saja, kalau layak maka akan kami resmikan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Kapolres, sudah terbentuk 38 Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang, yakni Tumbang Tariak, Batu Nyapau, Sumur Mas, Teluk Lawah, Tumbang Habaon, Rangan Tate, Tewai Baru, Dahian Tambuk, Tuyun, Tumbang Empas, Tumbang Danau, Karya Bakti, Luwuk Langkuas.

Lalu, Talangkah, Tumbang Bunut, Jalemu Raya, Mangkawuk, Taja Antang Raya, Bangun Sari, Belawan Mulya, Bereng Jun, Taringen, Fajar Harapan, Takaras, Luwuk Tukau, Mantuhe, Tumbang Oroi, Dandang, Tumbang Pasangon, Batu Tangkoi, Teluk Kanduri.

Kemudian, Kelurahan Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir, Tewah, Kampuri, Tumbang Talaken, Tehang, dan Tumbang Marikoi.

”38 Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang ini kemungkinan bertambah karena kita berharap seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesadaran untuk ikut membantu dalam menangani karhutla, mendukung ketahanan pangan, dan mencegah Covid-19,” tukasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!