Vaksinasi Tidak Bisa Sembarang

faktakalimantan.co.id - SAMPIT – Pelaksanaan vaksin Covid-19 hanya dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) yang telah terdaftar di Kemen

Ini Tuntutan Warga Ramban Kepada DPRD Kotim
Taat Hukum dan Harus Ramah, 202 Kades Dilatih Tentang Linmas
Ketua Dewan Miris Prostitusi Masih Marak

TERIMA : Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kotim Multazam (kanan), Kadinkes dr Faisal Novendra Cahyanto dan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat menerima Vaksin Covid-19.

faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Pelaksanaan vaksin Covid-19 hanya dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan. Tidak sembarang tempat atau orang bisa melakukan vaksinasi tersebut.

“Kabupaten Kotim hanya ada 22 fasilitas layanan kesehatan yang direkomendasi melakukan vaksinasi Covid-19,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Kotawaringin Timur (Kotim), Multazam.

Menurutnya, ada rangkaian ketat prosedur tetap terkait vaksinasi Covid-19. Pendaftaran, pemilihan atau penetapan fasilitas kesehatan, sms blast untuk tiket, sampai dengan sertifikat vaksin, semua itu cuma bisa dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk Pemerintah.

“Saya mengimbau masyarakat waspada dan tidak sembarangan melakukan vaksin Covid-19, terutama jika ada oknum tenaga medis yang menawarkan penyuntikan vaksin itu tidak benar, dan segera laporkan ke Puskesmas terdekat atau ke Satgas penanganan Covid-19,” ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini meminta masyarakat menantikan jadwal vaksinasi yang sudah direncanakan pemerintah. Sebab untuk gelombang pertama yakni periode Januari-April 2021 ini pemerintah memang sudah memprogramkan vaksinasi diprioritaskan kepada tenaga medis, petugas publik. (sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!