faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 dan 3 M antara lain memakai mas

FOTO : Anggota Polsek Rungan, Koramil Tumbang Jutuh 1016 dan petugas Puskesmas Tumbang Jutuh saat sosialisasikan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 di Desa Luwuk Lengkuas Kecamatan Rungan, Selasa (12/1/2021) Pukul 09.00 WIB.
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 dan 3 M antara lain memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Rungan, Koramil Tumbang Jutuh 1016 dan Puskesmas Tumbang Jutuh di Desa Luwuk Lengkuas Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, Selasa (12/1/2021) Pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Rungan, Koramil Tumbang Jutuh 1016 dan Puskesmas Tumbang Jutuh melaksanakan sosialisasi tentang Perbup Nomor 33 Tahun 2020 dan 3 M Antara Lain Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter untuk mencegah dan penanggulangan Covid -19 di aula kantor kecamatan rungan.
Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tentang Perbup Nomor 33 Tahun 2020 dan 3 M antara lain memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 meter merupakan Salah satu kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah hukum polsek rungan,” tutur Kapolsek Rungan. (agg/hms)
COMMENTS