faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar memberikan apres

BERSAMA : Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar (kanan) bersama Wakil Ketua I DPRD Binartha (tengah), dan Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani, ketika menghadiri suatu kegiatan.
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) setempat, karena berhasil menangani berbagai kasus tindak pidana sepanjang tahun 2020 lalu, khususnya narkoba.
”Di tahun 2020 lalu, ada 33 kasus jumlah tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas. Tentunya capaian itu merupakan kinerja yang sangat baik dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini,” ucap Akerman, Selasa (5/1/2021).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengakui, narkoba sangat merusak bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya, apakah itu sebagai pengguna maupun pengedar.
”Untuk itu, peredaran narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini harus diperangi oleh seluruh pihak. Jika dibiarkan, maka akan merusak masa depan generasi muda kita,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendukung penuh jajaran Polres Gumas dalam upaya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga diharapkan pada tahun 2021 ini tidak ada lagi masyarakat yang terjerat permasalahan narkoba.
”Selain tindak pidana narkoba, kami juga mengapresiasi kinerja Polres Gumas yang berhasil menangani berbagai tindak pidana lainnya sepanjang tahun 2020 seperti penipuan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Akerman. (aga/hms)
COMMENTS