Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Saat ini, angka perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih cukup tinggi. Perlu upaya konkrit

BERSAMA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang (dua dari kanan) ketika bersama para orang tua dan juga masyarakat di dapil II.
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Saat ini, angka perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih cukup tinggi. Perlu upaya konkrit untuk melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan seperti itu. Salah satunya dengan meminta orang tua untuk lebih proaktif.
”Kami minta kepada orang tua agar lebih proaktif dalam mencegah perkawinan usia anak. Jangan sampai membiarkan anak mereka menikah di masih muda,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Punding S Merang, Kamis (15/10/2020).
Dia mengatakan, ada banyak dampak negatif dari perkawinan usia anak, yakni sangat rentan mengalami masalah karena tingkat pengendalian emosi masih belum stabil, sehingga berujung pada perceraian. Selain itu, juga berdampak pada kesehatan, psikologis dan sosial.
”Perkawinan usia anak dengan kehamilan dini, ini juga beresiko tinggi terhadap janin yang dikandung. Untuk itu, kami minta kepada setiap orang tua harus bisa menilai apakah anak itu sudah layak untuk menikah atau belum,” terang Punding.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, untuk mencegah perkawinan usia anak, perlu keseriusan yang lebih dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
”Sekarang ini, memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Perda itu diharapkan mampu meminimalisirkan angka pernikahan usia anak di tahun mendatang,” ujarnya. (agg/hms)
COMMENTS