faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Hingga kini tapal batas antara Desa Tumbang Hakau dengan Desa Hurung Bunut di Kecamatan Kurun belum ku

FOTO : Sekdes Tumbang Hakau, Gudi saat diwawancarai awak media di kantornya, Selasa (9/8/2020).
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Hingga kini tapal batas antara Desa Tumbang Hakau dengan Desa Hurung Bunut di Kecamatan Kurun belum kunjung terselesaikan. Padahal, hal tersebut kini menjadi permasalahan di masyarakat.
Sekretaris Desa Tumbang Hakau, Gudi mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan penyelesaian tapal batas dengan wilayah Desa Hurung Bunut.
“Saat ini kalau ada masyarakat kita yang hendak mengurus surat-surat tanahnya di kawasan perbatasan tersebut, kami tidak bisa menindaklanjutinya,” beber Gudi kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Keputusan tersebut terpaksa ditempuh, lantaran hingga saat ini pemerintah belum dapat memberikan kepastian apakah kawasan tersebut masuk wilayah Desa Hurung Bunut atau Desa Tumbang Hakau.
“Kalau kondisi seperti ini terus-terusan, maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Sebab itu, Gudi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas agar membantu menyelesaikan tapal batas antara kedua desa tersebut. Sehingga didapat kepastian hukum terkait otoritas masing-masing desa.
“Terakhir diurus sekitar tahun 2017 lalu ketika pak Arton S. Dohong masih menjadi Bupati Gunung Mas. Namun pertemuan kala itu belum ada keputusan. Makanya sampai sekarang masalahnya masih menggantung seperti ini,” jelasnya.
Pihaknya juga telah melibatkan para tetua atau sesepuh kedua kampung untuk terlibat memberikan masukan terkait tapal batas kedua desa.
“Berdasarkan keterangan orang tua yang masih hidup, batas kedua desa itu berada di jalur sungai Bunut. Karena jaman dulu orang-orang memanfaatkan sungai untuk bepergian,” pungkasnya. (agg/hms)
COMMENTS