Angkut Kayu Ilegal Tanpa, PW Ditangkap Satreskrim Polres Gunung Mas

  faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas mengamankan PW alias W (49) dan kawanannya yang

Imbauan Setop PETI Kembali Digaungkan
KPU Gelar Rapat Persiapan Pemilu 2019 dan Evaluasi Pilkada 2018
Dukcapil Gumas Cetak 43.249 E-KTP

 

FOTO : Jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas ketika mengamankan kayu ilegal di wilayah Desa Tumbang Hakau, Selasa (28/7/2020).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas mengamankan PW alias W (49) dan kawanannya yang sedang mengangkut kayu tanpa dokumen di wilayah Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Selasa (28/7/2020) pukul 15.38 WIB.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang melaporkan kepada anggota kepolisiasn bahwa sedang ada sekelompok orang yang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan satu buah mobil Ford jenis Ranger Double dengan nomor polisi KH 8038 H yang dikemudikan PW alias W (49) dan kawan-kawan.

“Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti 62 kayu olahan papan, 50 pucuk kayu balok beserta mobil pengangkut kayu tersebut,” ucap Afif, Kamis (30/7/2020).

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan mengangkut menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (humas Polres Gumas / agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!