Nekat Terobos Aturan, 30 Pengendara Ditilang

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Lantaran menerobos jalur rekayasa lalu lintas, sebanyak 30 orang pengendara roda dua terpaksa ditilang apara

Tingkatkan Perekonomian Desa Melalui BUMDes
Tingkatkan Pengawasan Cegah Karhutla di Gumas
Wujud Cinta Tanah Air, Polres Gunung Mas Bentang Bendera Merah Putih

FOTO : Anggota Satlantas Polres Gunung Mas ketika menindak tegas pengendara roda dua yang kedapatan melanggar rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Kuala Kurun, Senin (13/7/2020).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Lantaran menerobos jalur rekayasa lalu lintas, sebanyak 30 orang pengendara roda dua terpaksa ditilang aparat kepolisian, Senin (13/7/2020).

Kasat Lantas Polres Gunung Mas, AKP Rikky Operiady menuturkan bahwa sanksi tilang tersebut terpaksa dilakukan, guna menertibkan jalur keluar masuk kawasan pasar Kuala Kurun.

“Rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk meminimalisir atau pencegahan penularan Covid-19 di Kota Kuala Kurun, khususnya kawasan keramaian seperti pasar,” katanya.

Sanksi tilang yang diberlakukan mulai Senin 13 Juli tersebut diharapkan, mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas baik menuju pasar lama maupun yang pasar baru Kuala Kurun.

“Sosialisasi dan pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut telah dilakukan sejak dua minggu terakhir. Bahkan papan peringatan juga telah terpampang, sehingga tidak ada lagi alasan pengendara melanggar aturan tersebut,” ujarnya.

Dirinya berharap, masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama. Sebab rekayasa arus lalu lintas tersebut guna memudahkan pemantauan masyarakat yang masuk dan keluar pasar baru dan pasar lama.

“Aktivitas dan mobilitas masyarakat ke pasar terus dipantau oleh petugas yang berada di pos-pos pemantauan. Ini sebagai upaya menekan kasus penyebaran Covid-19,” bebernya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!