Sosialisasikan Jam Operasional Pasar Selama PSBB

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disd

Politisi Ini Harapkan Musrenbangdes Tentukan Program Prioritas
Banjir Terjang Mandau Talawang, 375 Rumah Terendam
Hore, Tahun Ini PLN Bakal Bangun PLTS di Jangkang

SOSIALISASI : Pemasangan baner imbauan di kawasan Pasar Kuala Kapuas.

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disdagperinkop) dan UMK Kabupaten Kapuas gencar sosialisasi penerapan jam operasional pasar melalui baner di sudut pasar dan tempat keramaian.

Kepala Dinas Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan menuturkan bahwa selama PSBB pihaknya bekerja secara maksimal. Terutama sosialisasi jam operasional pasar yang baru kepada pedagang.

“Kita memasang imbau berupa baner agar masyarakat dan pedagang tahu waktu dimulai dan ditutupnya pasar selama berlangsung PSBB,” jelasnya, Selasa (16/6/2020).

Batu Panahan menegaskan bahwa imbauan tersebut diperuntukkan bagi pedagang dan masyarakat. Sehingga diketahui aturan penerapan PSBB dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar hingga hari ini.

“Kepatuhan pedagang dan masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan PSBB, walau pun masih ada kekurangannya misalnya penggunaan masker, warung kuliner masih operasional pada malam hari,” katanya.

Batu Panahan yang sebelumnya menjabat Camat Timpah itu berharap, kepatuhan pedagang tehadap protokol operasional pasar tetap dipatuhi hingga akhir penerapan PSBB pada tanggal 17 Juni 2020 nanti.

“Saya berharap pedagang selalu memerhatikan ketentuan protokol kesehatan agar memutus mata rantai penularan Covid 19 di pasar,” pungkasnya. (DOL)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!