faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng tangkap ADM, tersangka kasus penggelapan pembayaran ua

FOTO : AMD tersangka kasus penggelapan UKT di UPR ketika diamankan polisi, Senin (8/6/2020).
faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng tangkap ADM, tersangka kasus penggelapan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) yang terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, Senin (8/6/2020).
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Hariyanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit I Kamneg Kompol R. Andri Samudra Yudhapatie, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penangkapan kepada ADM yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan tersebut dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21).
“Beberapa hari ke depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang sebelumnya sempat tertunda lantaran tersangka ADM melakukan gugatan perdata kepada para korban sehingga harus menunggu hasil perdatanya dulu,” bebernya.
Dirangkum dari Humas Polda Kalteng,melalui kabid Humas Polda Kalteng,Kombes Pol.Hendra Rochmawan,S.I.K.MH menyapaikan, kejadian tersebut bermula pada ketika tersangka ADM yang pada saat itu merupakan tenaga bantu (pegawai honorer) pada Fakultas Hukum UPR menawarkan (jasa,red) kepada beberapa mahasiswa bahwa apabila ingin membayarkan uang kuliah tunggal (UKT) bisa menitipkan kepada tersangka dan akan dibantu dalam hal pengurusan registrasi atau kelengkapan administrasi lainnya kepada tersangka, para korban pun mengiyakan tawaran tersebut dengan alasan tidak mau ribet dan antre untuk pengurusan administrasinya.
Tidak itu saja dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian terungkap bahwa lebih dari 10 mahasiswa yang menjadi korban aksi penggelapan UKT oleh tersangka, hal ini terbongkar saat salah satu korban (SP) ingin membayar UKT sebagai salah satu syarat pengajuan judul Skripsi ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke rekening UPR.
Adapun korban yang menitipkan pembayaran UKT nya kepada tersangka adalah SP, HA, DMN, MWWK dan MI, tetapi hanya beberapa saja yang bersedia menjadi saksi korban.Kemudian dari keterangan saksi diperoleh korban lain yaitu WS dan RS yang semuanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UPR.
Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian total kurang lebih mencapai Rp. 95 juta dan ada 21 dokumen yang dijadikan barang bukti dan disita oleh penyidik. Tersangka dikenakan pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, pungkasnya. (hce)
COMMENTS