Faktakalimantan.co.id. Kasongan – Berkas perkara tersangka TM dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dinyatakan telah lengkap oleh jaksa atau

Tersangka (Tengah) saat akan diserahkan ke Lapsustik Klas II Kasongan dan barang bukti diserahkan kepada JPU.
Faktakalimantan.co.id. Kasongan – Berkas perkara tersangka TM dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dinyatakan telah lengkap oleh jaksa atau P-21.Rabu (26/02/2020).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Siswanto,S.H. di kantor Kejaksaan Negeri Katingan.
Setelah berita acara pelimpahan tahap II ditanda tangani, tersangka dipindahkan ke Lapsustik Klas II Kasongan dan barang bukti diserahkan kepada JPU.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta, Jum’at (28/2/2020) membenarkan bahwa perkara yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Katingan Hilir.
“Perkara yang ditangani tidak hanya pidana pemerasan tetapi juga penganiyayan,”Ujarnya.
“Benar bahwa perkara yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir adalah tindak pidana pemerasan atau penganiyayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 atau pasal 351 ayat (2) yang telah dilakukan oleh tersangka TM,” pungkasnya.
(Tri/ejk)
COMMENTS