faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, mengusulkan pencabutan dua buah r

FOTO : Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.
faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, mengusulkan pencabutan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yangmana telah disampaikan pada tahun 2015 lalu, yakni tentang Pengelolaan Sungai dan Danau, kemudian tentang Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan.
Kedua rancangan produk hukum daerah tersebut merupakan tunggakan DPRD, artinya hingga saat ini raperda tersebut tidak dapat diselesaikan walau dengan berbagai alasan.
“Raperda dimaksud tidak dapat diteruskan, oleh DPRD Kota Palangka Raya, melainkan banyak regulasi dan alasan yang mendasar, sehingga tidak dapat diteruskan,” jelas Ketua Bapemperda, Riduanto, Selasa (4/2/2020).
Sambung Riduanto, jika yang menjadi penyebab utama raperda tersebut tidak dapat diselesaikan, karena adanya pencabutan Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahkan, dalam putusannya, MK juga turut mencabut Peraturan Pemerintah (PP), yang berkaitan dengan UU dimaksud,” terang Politisi Partai PDIP Kota Palangka Raya.
Tambahnya, Raperda inisiatif tentang pengelolaan sungai dan danau dibentuk sesuai dengan aturan hukum, sehingga adanya aturan tertinggi dicabut. Untuk itu sampai saat ini raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Riduanto juga mengutarakan, raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan, tidak dapat diselesaikan pembahasannya hingga sampai saat ini karena banyaknya tumpang tindih aturan, khususnya berkaitan dengan Pariwisata dan aturan perizinan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, ternyata sudah ada dua aturan yang mencakup tentang arena hiburan dan ketangkasan tersebut. Dimana raperda inisiatif dimaksud masuk di dalam kepariwisataan dan aturan tentang penyelenggaraan perizinan,” tuturnya.
Untuk itu kata Riduanto, Bapemperda serta Pemerintah Kota (Pemko) telah sepakat untuk mencabut dua raperda inisiatif tersebut. Sedangkan untuk mekanisme pencabutannya tentu akan dilakukan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya akan disampaikan melalui berita acara yang disampaikan pada sidang paripurna sehingga nanti di saat pencabutan raperda inisiatif tersebut dapat disahkan,” pungkas Riduanto. (ys/agg)
COMMENTS