Kasongan - Menanggapi cuitan Bupati Katingan yang tengah hangat dierbincangkan, beberapa ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Teng

Foto : Gabungan Organisasi LSM usai melakukan rapat
Kasongan – Menanggapi cuitan Bupati Katingan yang tengah hangat dierbincangkan, beberapa ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Tengah mengadakan rapat terbuka di hotel Hawaii.
Apri Nandau selaku pemimpin rapat ketika dikonfirmasi, Jum’at (10/1/2020) menyebutkan bahwa materi yang dibahas yakni menyikapi Pernyataan bupati katingan Sakariyas, dimana pernytataan Bupati pada saat kunjungan kerja atau reses anggota DPR RI dapil Kalimantan tengah Ir. Willy M Yoseph di pemkab katingan.
Pada kegiatan tersebut bupati katingan menyapaikan Pernyataan terkait LSM dengan pernyataan di salah satu media online menyebutkan bahwa LSM selalu mencari kesalahan.
“Pernyataan yang telah disampaikan telah mencederai profesi kami selaku LSM dan melukai perasaan anggota dan pengurus khususnya kalimantan tengah umumnya seluruh indonesia,”Ujar Apri.
Menurut Apri Nandau, bahwa pernyataan tersebut ada mengandung unsur ujaran kebencian, pencemaran nama baik, permusuhan dan penghinaan kepada seluruh LSM.
“Atas hal tersebut, sehingga kami bersepakat MELAPORKAN BUPATI katingan ke POLDA KALTENG Atas Dugaan melanggar UU PASAL 156 KUHP dan UU RI NO 19 TAHUN 2016 Perubahan atas UU RI NO 11 TAHUN 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”Jelasnya.
“Laporan tersebut sudah diterima langsung oleh Nachid R. Bringpol / 92030007 diruang Ditreskrimum Polda kalteng,”tambahnya.
Ada sebanyak 10 organisasi yang melakukan pelaporan diantaranya ,LSM (LIRA) KALTENG, LSM (LP3K) KALTENG, LSM (LPFPK-WKT) KALTENG, LSM (DPP TCW) KALTENG, LSM ( DPP KCW) SE- KALTENG, LSM (NCW) SE-KALTENG, LSM (DPW KPK) KALTENG, LSM ( GEPAK) KALTENG, LSM ( LBH LEMBAPHUM) KALTENG, dan LSM (BINTANG) KALTENG.
(Tr/Ejk)
COMMENTS